Kamis, 28 Januari 2010

Subbag Sahlur : Persyaratan PDH Dari Dinas Polri.

a. Mencapai usia pensiun maksimum :

Surat usul dari Kasat organisasi
Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri
Foto copy Surat Keputusan pangkat dan gaji terakhir
Foto copy Kartu Asabri

b. Karena sebab-sebab lain, bagi anggota yang diberhentikan karena :

Atas permohonan sendiri, diperlukan asli surat permohonan yang bersangkutan di atas kertas bermaterai dan diketahui oleh Kasat organisasinya
Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani, diperlukan rekomendasi berupa surat Keterangan dari badan kesehatan personel (BPKP)
Gugur/tewas/meninggal dunia biasa, diperlukan :
Surat keterangan kematian dari rumah sakit/pejabat yang berwenang
Daftar keluarga sebagai ahli waris
Tanda penghargaan berupa bintang yang dimiliki
Surat Perintah Tugas (bagi yang gugur atau meninggal oleh karena dinas/tugas)
Surat Keputusan kenaikan pangkat anumerta (apabila ada)
Status almarhum (beristeri/bersuami atau bujang)
Beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diperlukan surat Keputusan pengangkatan menjadi PNS
Hilang dalam tugas, diperlukan :
Surat Keputusan hilang karena tugas oleh pejabat yang berwenang memberhentikan
Berita Acara Pemeriksaan para saksi-saksi
Surat Keterangan (hilang) dari atasannya


c. Pengusulan

Dalam setiap usul pemberhentian dengan hormat harus dijelaskan alasan-alasannya, dan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Bagi yang telah mencapai usia pensiun maksimum, waktu pengusulan 6 (enam) bulan sebelum anggota tersebut akan memasuki usia pensiun maksimum
Untuk memudahkan proses pemberhentian khususnya bagi anggota yang meninggal dunia, agar dujelaskan sebab meninggalnya (sakit/kecelakaan/dinas/gugur), statusnya (beristeri/bersuami/bujang), serta bintang yang dimilikinya

Artikel yang berkaitan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar