A. Persyaratan Umum
Setiap calon anggota Polri harus memenuhi persyaratan umum :
1. Warga Negara Indonesia
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat
5. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
6. Sehat jasmani dan rohani 7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan
8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian
B. Persyaratan Lain
Disamping harus memenuhi persyaratan umum tersebut di atas, setiap calon Bintara Polri harus memenuhi persyaratan :
1. Berijazah serendah-rendahnya SMU / Sederajat sesuai kebutuhan Polri dengan NEM / HUAN disesuaikan dengan nilai rata-rata terbaik pada masing-masing daerah yang dapat menjaring animo jumlah yang cukup.(Nilai rata-rata NEM / HUAN akan ditentukan kemudian).
2. Usia pada saat pembukaan pendidikan minimal 17 tahun 7 bulan, dan usia maksimal :
* Lulusan SMU /sederajat : 21 (dua puluh satu) tahun.
* Lulusan D III / Mahasiswa Smstr VII : 24 (dua puluh empat) tahun.
* Lulusan S 1 : 26 (dua puluh enam) tahun.
3. Tinggi badan 163 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi wanita, dengan berat badan seimbang. Dengan catatan : pada daerah tertentu atau karena Talent Scouting yang erat kompetensinya dengan pekerjaan Polri dapat diberikan toleransi (dengan Keputusan Kapolda)
4. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pembentukan
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri
6. Memperoleh persetujuan dari orang tua / wali bagi yang belum berusia 21 tahun
7. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu Instansi lain
8. Telah berdomisili di wilayah Polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau Ijazah / STTB
9. Lulus seleksi dengan menggunakan sistem gugur ( kecuali apabila ditentukan lain berdasarkan kebijakan Pimpinan ) yang meliputi :
* Pemeriksaan Administrasi
* Pemeriksaan parade
* Pemeriksaan dan pengujian Kemampuan jasmani
* Pemeriksaan Psikologi
* Pemeriksaan Akademik
* Pemeriksaan Kesehatan
10. Talent Scouting disesuaikan dengan kebutuhan Polri yang akan ditentukan lebih lanjut.
C. Berkas Pendaftaran :
Untuk mendaftar calon harus datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan menunjukkan 1 ( satu ) bendel berkas dokumen asli dan 1 ( satu ) bendel berkas fotocopy dan dimasukkan dalam map, yaitu :
1. Surat Kewarganegaraan ( bagi keturunan WNA )
2. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
3. KTP dan KK Calon
4. Ijazah / STTB beserta nilai SD, SMP, SMU / MA, D III, D IV, S 1
5. Surat Keterangan Sehat dari institusi kesehatan
6. SKCK
7. Raport asli bagi yang masih duduk di kelas III
8. Surat Keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi bagi yang masih kuliah semester VII
9. Pas foto hitam putih ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
D. Berkas Administrasi :
Berkas administrasi merupakan kelengkapan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan tes Pemeriksaan Administrasi
1. Surat permohonan
2. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
3. KTP, KK dan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
4. Ijazah / STTB
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
6. Pernyataan Belum Pernah Nikah.
7. Keterangan Lolos Butuh.
8. Surat Ijin Orang Tua / Wali.
9. Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
10. Daftar Riwayat Hidup.
11. Pas Foto.
12. Surat Keterangan Sehat
13. Surat Pernyataan Sanggup Ditempatkan Dimana Saja di seluruh Wilayah Republik Indonesia dan sanggup ditugaskan di setiap bidang tugas Kepolisian
Keterangan :
Untuk poin 1, 6, 8, 9, 10, dan poin 13 formulir telah disediakan.
1. Surat permohonan :
* Ditulis dengan tinta di atas kertas bermaterai
* Menggunakan tulisan tangan pelamar
* Menggunakan huruf balok tanpa coretan / tanpa dihapus
2. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
3. KTP, KK dan Surat Keterangan Domisili di wilayah Polda setempat pendaftaran, minimal 1 tahun ( bagi Calon pendatang dari daerah lain ), yang dibuktikan dengan :
* Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) legalisir kelurahan dengan menunjukkan KTP asli yang dikeluarkan dari wilayah Polda tempat pendaftaran.
* Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) legalisir kelurahan atau Ijazah / STTB dari sekolah di wilayah Polda tempat pendaftaran, dengan lama pendidikan minimal 1 tahun, atau kedua orang tua / salah satu orang tua kandung berasal / asli dari wilayah Polda tempat pendaftaran.
4. Ijazah / STTB :
* Ijazah / STTB yang diperiksa adalah SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam penerimaan Bintara Polri dan untuk fotocopy ijazah dan STTB harus dilegalisir oleh Kepala Sekolah / Kepala Kantor Diknas Setempat.
* Ijazah / STTB tidak dibenarkan adanya perubahan kecuali jika perubahan tersebut dibuat dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
* Ijazah / STTB dari Sekolah Luar Negeri harus mendapat pengesahan dari Depdiknas
* Bagi calon yang sedang mengikuti ujian akhir, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa calon adalah siswa kelas tiga yang terdaftar sebagai peserta Ujian akhir.
5. Bagi calon yang masih kuliah semester VII agar melampirkan Surat Keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa calon merupakan mahasiswa yang masih aktif kuliah semester VII
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian :
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikeluarkan dari Polsek setempat, berdasarkan rekomendasi RT, RW dan Kelurahan dimana calon Bintara Polri bertempat tinggal
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut masih berlaku dan digunakan hanya untuk melamar menjadi calon Bintara Polri
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut menyatakan yang bersangkutan tidak sedang / pernah terlibat kasus / penyidikan perkara pidana
7. Pernyataan Belum Pernah Nikah.
Setiap calon dipersyaratkan belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama pendidikan, maka Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah dibuat oleh yang bersangkutan di atas Materai dan diketahui oleh orang tua / wali dan Kepala Desa / Lurah setempat.
8. Keterangan Lolos Butuh.
Bagi calon yang telah bekerja harus mempunyai keterangan lolos butuh dari instansi dimana ia bekerja.
9. Surat Ijin Orang Tua / Wali.
Bagi calon yang belum berusia 21 tahun harus memperoleh ijin dari orang tua / wali yang diketahui oleh kepala Desa / Lurah setempat.
10. Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama.
Setiap calon harus membuat Surat Perjanjian Ikatan Dinas pertama pada formulir yang telah tersedia.
11. Daftar Riwayat Hidup.
Setiap calon membuat Daftar Riwayat Hidup dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
12. Pas Foto.
Pas Foto hitam putih berukuran 4 X 6 sebanyak 12 lembar, menghadap ke depan, tidak gondrong, tidak memakai kacamata, daun telinga harus kelihatan dan kertas foto mengkilat / bukan dop.
13.
Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Sehat dari Institusi Kesehatan ( Puskesmas, RS diluar Polri ) yang ditanda tangani dan distempel oleh Kepala Institusi Kesehatan tersebut, yang menyatakan berbadan sehat dan tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk pria, 160 untuk wanita.
14.
Surat Pernyataan Sanggup Ditempatkan Dimana Saja di seluruh Wilayah Republik Indonesia dan sanggup ditugaskan di setiap bidang tugas Kepolisian.
SARANA PELAYANAN INFORMASI PUBLIC MENGENAI PROSES REKRUITMEN ANGGOTA POLRI & SELEKSI PENDIDIKAN PENGEMBANGAN UMUM POLRI SERTA PROSES PENGURUSAN PENGAKHIRAN DINAS BAGI ANGGOTA MAUPUN PNS POLRI DI POLDA LAMPUNG
Selasa, 26 Oktober 2010
Persyaratan pendaftaran Bintara Polri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar