Kamis, 07 Oktober 2010

Selapa Polri

PERSYARATAN UMUM

a. Perwira Polri minimal berpangkat AKP.
b. MDDP AKP Minimal 1 (satu) tahun.
c. Usia Maksimal 46 (empat puluh enam) tahun
d. Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian Personel (SKHP) oleh Polda dan Mabes Polri.
e. Bagi yang mempunyai Prestasi tugas menonjol agar dilampirkan Skep Kapolri/ Kapolda.
f. Diusulkan oleh Ka/ Pimpinan yang berwenang (Kapolda/ Kasat Induk Organisasi dilingkungan Mabes Polri).
g. Mampu mengoperasionalkan Komputer.

h. Mengikuti dan Lulus pengujian/ pemeriksaan dengan Sistem Gugur yang meliputi materi dengan urutan :

1) Pemeriksaan Administrasi dan SKHP.
2) Pemeriksaan Kesehatan
3) Uji Kesamaptaan Jasmani.
4) Pemeriksaan Psikologi
5) Pengujian Akademik/ tertulis meliputi Uji Kompetensi :
(a) Kode Etik Profesi Polri.
(b) Pengetahuan umum/ Kepolisian.
(c) Bahasa Inggris
(d) Penulisan Naskah Karya Perorangan (Kompeten dengan Tupok Polri)

PERSYARATAN ADMINISTRASI

1) Sprin/ Rekomendasi dari Ka/ Pimpinan yang berwenang.
2) Skep pengangkatan pertama menjadi Perwira.
3) Skep Pangkat terakhir.
4) Ijazah Dikpa Polri terakhir
5) Daftar Riwayat Hidup Singkat
6) SKHP
7) Dapen
8) Surat keterangan Bebas Narkoba dari dokter Polri.
9) Pas Photo berwarna 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar, menggunakan pakaian PDH dan tanpa tutup kepala dengan latar belakang merah.
10) Seluruh persyaratan dimasukan dalam Map Warna Hijau dan harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dibuat sebanyak 3 rangkap.

Persyaratan sewaktu-waktu dapat berubah

Artikel yang berkaitan



1 komentar: